Tenaga kesehatan yang bekerja di pelayanan kesehatan sesuai dengan profesinya dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Farmasi (SMF) atau Sekolah Asisten Apoteker (SAA).
Telah menjalankan pekerjaan keprofesiannya di fasilitas pelayanan kesehatan paling sedikit 5 (lima) tahun pada saat dilakukan asesmen RPL.